728x90 AdSpace

  • Latest News

    Bekam Tidak Membatalkan Puasa Anda

    Hijamah atau bekam dengan cara mengeluarkan darah diperbolehkan saat berpuasa. Hal ini merujuk kepada hadis dan pemahaman para ulama. Sebagaimana dalam penjelasan sabda Nabi Muhamammad.
    Di antaranya Imam Bukhari membawakan bab bekam dan muntah bagi orang yang berpuasa. Beliau membawakan beberapa riwayat, yakni;

    1. Riwayat Pertama

    وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

    Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam). Beliau berkata: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya”

    Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ Nomor 931 mengatakan bahwa hadis ini shahih.

    2. Riwayat Kedua

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

    Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berbekam dalam keadaan berihram dan berpuasa.

    3. Riwayat Ketiga

    يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

    Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu ditanya: “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah”. Ketiga riwayat hadis ini merupakan riwayat yang shahih.

    Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.

    Di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa, antara lain;

    1. Alasan Pertama

    Boleh jadi hadis yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan dibekam adalah hadis yang telah dimansukh (dihapus) dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau Radhiyallahu ‘Anhu berkata;

    رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

    “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

    Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadis ini tsiqoh (terpercaya) kecuali Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf, yaitu hanya sampai pada sahabat.

    Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadis ini tsiqoh (terpercaya), akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ –sampai pada Nabi- atau mawquf –sampai sahabat-.

    Ibnu Hazm mengatakan: “Hadis yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadis yang shahih –tanpa ada keraguan sama sekali-.

    Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadis dari Abu Sa’id: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam” (Sanad hadis ini shahih).

    Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya.

    Hadis ini menunjukkan bahwa hadis yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadis yang telah dinaskh (dihapus).

    Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan: “Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadis yang shahih –tanpa ada keraguan sedikitpun-.

    Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa hadis yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadis yang telah dihapus (dinaskh).

    Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm Rahimahullah di atas.

    2. Alasan Kedua

    Pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadis adalah bukan pengharaman. Maka hadis; “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat majas.

    Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa.

    Yang menguatkan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda;

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ

    “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya” (HR. Abu Daud Nomor 2374).

    Hadis tersebut tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam shahih wa dha’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadis ini shahih.

    Hadis di atas menunjukkan bahwa bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam shahih Imam Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas.

    أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

    “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah” (HR. Bukhari Nomor 1940).

    Dengan dua alasan di atas, maka pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam.

    Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah. Wallahu A’lam. (Ditulis oleh Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, ST., M.Sc., LC)
    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Item Reviewed: Bekam Tidak Membatalkan Puasa Anda Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top